Plagiarisme adalah suatu perbuatan yang meniru atau
menjiplak karya orang lain yang diakuinya sebagai karya nya sendiri atau
menggunakan ide orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehinggal menimbulkan
kekeliruan mengenai asal muasal suatu ide, gagasan, atau karya tersebut.
Plagiarisme itu temasuk perbuatan kejahatan. Plagiarisme sendri
pun bisa disebut juga kita itu meniru karya orang lain. Nah plagiarism sendiri
mempunyayi UU nya loh,,, Berikut UU nya. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.17 tahun 2010, plagiat
merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui
sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Dampak-dampak seorang plagiarism:
v
Seorang yang melakukan plagiarism akan
terbiasa, Sehingga ia malas untuk berkarya.
v
Seorang plagiarism itu akan mendapatkan
hukuman yang berat.
v
Plagiarism itu akan merugikan berbagai pihak.
v
Seorang plagiarism itu sama saja dengan
menjatuhkan diri nya sendiri
Nah,udah tau kan dampak nya, Bagi teman-teman
semua jangan melakukan palgiarsm ya!
0 Komentar